Memiliki badan usaha yang terdaftar sebagai badan hukum yang sah merupakan sesuatu hal yang wajib. Karena dengan memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara sah, badan usaha tersebut akan mendapatkan banyak manfaat.
>>Cara Melacak Lokasi Dengan No HP<<
Beberapa manfaat yang didapat dari badan usaha yang memiliki badan hokum yang sah, diantaranya.
- Badan Usaha Akan Mendapat Perlindungan Hukum
- Memperjelas Antara Harta Pribadi dan Perusahaan
- Mempermudah Untuk Mendapatkan Modal Tambahan
- Menjadikan Perusahaan Lebih Profesional
Beberapa Jenis Badan Usaha
Saat ini terdapat 5 jenis badan usaha yang ada dinegara indonesia, dan adapun beberapa jenis badan usaha tersebut adalah seperti berikut ini.
- Perseroan Terbatas atau PT
- Koperasi
- Firma
- CV
- Persekutuan Perdata
Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT
Untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya.
- Identitas Diri seperti KTP, NPWP & Kartu Keluarga Para Pemegang Saham
- Minimal harus ada 2 orang pengurusatau pemegang saham
- Foto Direktur dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah
- Fotokopi PBB Tahun terakhir sesuai dengan domisili dari perusahaan
- Fotokopi Bukti kepemilikan tempat usaha
- Modal dasar minimal adalah sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )
- Dll
Mendirikan sebuah perseroan terbatas yang berbadan hukum sah memerlukan syarat dan modal yang tidak sedikit, sehingga tidak semua orang mampu untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas atau PT.
Apabila kalian ingin memiliki badan usaha yang terdaftar sebagai badan hukum yang sah, namun kalian terkendala syarat dalam pendirian perseroan terbatas.
Kalian bisa mencoba daftar di Perseroan Perorangan, karena hanya dengan modal Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ), kalian sudah bisa memiliki badan usaha yang terdaftar secara sah dan berbadan hokum.
Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh 1 ( satu ) orang, yang menjabat sebagai pemilik saham dan juga direktur.
Untuk proses pendaftaran Perseroan Perorangan, kalian bisa melakukannya secara online, sehingga kalian tidak perlu repot kesana kesini dan prosesnya tidak sampai 1 jam.
Syarat mendirikan Perseroan Perorangan
Untuk dapat mendirikan sebuah Perseroan Perorangan terbilang cukup mudah, kalian cukup menyiapkan beberapa hal dibawah ini.
- Siapkan Data Diri seperti KTP dan NPWP pemiliki usaha
- Nama Badan Usaha Yang akan Di Daftarkan, minimal 3 kata.
- Alamat Email Badan Usaha
- Nomor Telepon Badan Usaha
- Biaya sebesar Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Setelah semua syarat siap, sekarang kalian bisaΒ lanjut ketahap selanjutnya yaitu registrasi di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.
Registrasi Perseroan Perorangan
Untuk tahap proses registrasi Perseroan Perorangan, agar tidak bingung maka kalian bisa simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Langkah 1
Yang pertama dilakukan adalah dengan membuka sebuah website resmi Kemenkumham di www.ahu.go.id.
Langkah 2
Selanjutnya adalaha pilih menu Perseroan Perorangan
Langkah 3
Klik Menu Daftar untuk proses membuat Akun
Langkah 4
Isi semua data yang ada seperti
- Nomor Identitas KTP
- Nomor NPWP
- Nama Lengkap
- Alamat Email Badan Usaha
- Tanggal Lahir
- Klik Menu Daftar
Setelah registrasi berhasil, Sekarang kalian akan diminta untuk log in kembali dengan NIK dan Password yang dikirimkan ke alamat email yang kalian daftarkan.
Langkah 5
Setelah berhasil log in, pilih menu Pendirian, masukan kode voucher dan Nama Badan Usaha yang akan didaftarkan.
Untuk mendapatkan kode voucher, kalian klik menu β Disini β, Maka kalian akan di arahkan ke menu Pemesanan Nomor Voucher.
Berikutnya adalaha Isi semua kolom yang ada di menu, seperti dibawah ini.
- Pelayanan Jasa Hukum pilih Badan Hukum
- Nama Pemohon isi dengan nama lengkap
- Email pemohon isi dengan alamat email badan usaha
- Nomor Telepon isi dengan nomor telepon badan usaha
- Jumlah pembelian β 1 β
- Klik Simpan
- Kalian akan mendapatkan kode voucher, yang mana disini kalian harus melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000,– untuk mengaktifkan kode voucer tersebut.
Uang yang telah dibayarkan oleh kalian, nantinya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
- Untuk melakukan pembayaran bisa melalui Bank, Kantor Pos, Pegadaian, dan beberapa Market place seperti Bukalapak, Tokopedia dan Aplikasi Dana.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi pembayaran di menu SIMPADHU
- Isi kembali semua kolom, lalu klik Konfirmasi
- Sekarang kita lanjutkan pada proses pendirian
- Masukan Kode Voucher dan Nama Badan Usaha ( minimal 3 kata )
Langkah 6
Apabila sudah yakin dengan Badan Usaha yang ingin kalian daftarkan, ceklis semua kolom ini lalu klik menu Saya Yakin dan Lanjutkan
Langkah 7
Sekarang kita akan mengisi beberapa data identitas dari Badan Usaha dan Pemilik Usaha, adapun beberapa data yang perlu diisi antara lain.
- Alamat Lengkap
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Jenis Kegiatan Usaha
- Total Modal Usaha
- Ceklis semua kolom, lalu klik menu SUBMIT
Langkah 8
Terakhir Lakukan konfirmasi Pendaftaran di menu Daftar Transaksi
Kalian akan menerima email pemberitahuan seperti ini yang menyatakan bahwa peroses pendaftaran Perseroan Perorangan telah Berhasil.
Dokumen dan Sertifikat Perseroan Perorangan
Setelah semua proses pendaftarn selesai dan berhasil, maka kalian akan mendapakan beberapa file yang dapat di unduhu atau download seperti ini.
-
Sertifikat Pendaftaran
-
Surat Pernyataan Pendirian
-
NPWP Badan Usaha
Penutup
Semoga penjelasan lengkap diatas tentang cara mendirikan Perseroan Perorangan dapat membantu kawan kawan yang ingin memiliki Badan Usaha yang memiliki Badan Hukum yang sah.
Jangan lupa baca juga artikel menarik kami lainnya terkait pendirian usaha dan artikel menarik lainnya di Kebotekno.com.