i

jurnal pph 4 ayat 2 atas sewa

Definisi Jurnal PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Jurnal PPh 4 Ayat 2 atas sewa adalah catatan keuangan yang digunakan untuk mencatat pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pada sumbernya, pada transaksi penyewaan. Jurnal ini mencakup pajak penghasilan sewa atas gedung, rumah, dan bangunan lainnya, termasuk tanah yang dilewati oleh jalan atau jalan tol. Pajak yang dipotong harus dibukukan dalam jurnal ini sebagai pengurang dari penghasilan sewa yang sebenarnya diterima oleh pemilik aset sewa.

Jurnal ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola properti sewa yang menjalankan usaha penyewaan. Wajib pajak harus melakukan pemotongan pajak penghasilan sewa pada saat terjadinya transaksi. Kemudian, pajak yang telah dipotong tersebut harus dicatat dalam jurnal PPh 4 Ayat 2 atas sewa sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan pada sumbernya.

Pajak penghasilan sewa yang dipotong harus disetorkan ke kantor pajak dalam kurun waktu paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Pihak pemotong pajak wajib membukukan dan menyimpan jurnal ini selama paling sedikit lima tahun lamanya. Sikap patuh dan disiplin dalam pembukuan jurnal PPh 4 Ayat 2 atas sewa merupakan bagian dari kepatuhan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, untuk menghindari sanksi pajak yang dapat diterapkan oleh aparat pajak jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administratif dan ketentuan perpajakan.

Cara Menghitung Pajak PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Bagi pihak yang sewa menyewa properti seperti gedung, tanah, atau ruangan, pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa harus dilaporkan dan dibayarkan setiap bulannya atau setiap kuartal. Pajak ini harus dipenuhi oleh pihak penyewa properti.

Kapan PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa Harus Dibayar?

PPh 4 ayat 2 atas sewa diperhitungkan setiap kali pihak penyewa properti memberikan pembayaran sewa kepada pihak yang punya properti. Pembayaran ini bisa dilakukan setiap bulannya atau satu kali dalam setahun.

Menurut aturan, pembayaran pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya atau tanggal 15 setiap kuartal. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa harus dilakukan sebelum tanggal 15 atau pada hari kerja sebelumnya.

Cara Menghitung Pajak PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Untuk menghitung pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa, pihak penyewa harus mengalikan jumlah pembayaran sewa dengan tarif pajak yang berlaku saat ini. Tarif pajak tersebut adalah 10% dari Jumlah Bruto (PPh Final).

Adapun rumus untuk menghitung PPh 4 ayat 2 atas sewa adalah:

Nominal PPh 4 ayat 2 atas sewa yang harus dibayarkan = (Jumlah Pembayaran Sewa x 10%)

Contoh: Jika sebuah perusahaan menyewa sebuah gedung senilai Rp. 50 juta dan pembayaran sewanya dibayarkan setiap bulannya, maka perusahaan tersebut harus membayar pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa sebesar Rp. 5 juta (50 juta x 10%). Pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya atau tanggal 15 setiap kuartal.

Dengan memahami cara menghitung pajak PPh 4 ayat 2 atas sewa, pihak penyewa properti dapat memperhitungkan dan membayarkan pajak dengan tepat sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin diterima akibat tidak memenuhi kewajiban pajak.

Kelebihan dan Kekurangan Pemotongan PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Seperti yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya, PPh 4 ayat 2 adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Ada kelebihan dan kekurangan dari pemotongan PPh 4 ayat 2 atas sewa yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik properti dan penyewa.

Kelebihan Pemotongan PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Pertama, pemotongan PPh 4 ayat 2 atas sewa dapat meminimalkan risiko pemilik properti terhadap keterlambatan atau tidak terbayarnya pajak. Ini karena penyewa wajib memotong pajak sewa dan membayarkannya ke pihak berwenang. Jadi, pemilik properti tidak perlu khawatir tentang keterlambatan atau ketidakmampuan penyewa untuk membayar pajak.

Keuntungan lainnya adalah bahwa pemotongan PPh 4 ayat 2 juga dapat membantu penyewa dalam mengelola keuangan mereka. Dengan memotong pajak sewa dan membayarnya secara langsung kepada pihak berwenang, penyewa dapat memperkirakan pengeluaran mereka yang lebih baik dan membantu mereka menghindari keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Kekurangan Pemotongan PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Meskipun ada beberapa manfaat dari pemotongan PPh 4 ayat 2 atas sewa, ada juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Yang pertama adalah bahwa pemotongan pajak sewa dapat membuat biaya sewa menjadi lebih mahal bagi penyewa. Ini karena mereka harus memperhitungkan biaya pajak dalam perencanaan keuangan mereka.

Selain itu, pemotongan PPh 4 ayat 2 juga dapat mengganggu aliran kas bagi pemilik properti. Ini karena mereka harus menunggu hingga akhir tahun untuk dapat mengklaim pengembalian pajak yang mereka bayarkan secara berlebihan. Ini juga bisa berarti bahwa pemilik properti harus menunda pembiayaan proyek atau pengeluaran lainnya yang perlu dibayar dalam waktu dekat.

Maka, perlu dipertimbangkan baik-baik sebelum melakukan pemotongan PPh 4 ayat 2 atas sewa, agar bisa diambil keputusan dengan bijak.

Kapan Harus Melakukan Pelaporan PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Bagi pengusaha yang telah melakukan penyewaan properti ataupun kendaraan, mereka wajib menyampaikan laporan PPh 4 ayat 2 atas sewa di bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi. Contohnya, apabila transaksi terjadi pada bulan Januari, maka laporan harus disampaikan pada bulan Februari. Laporan ini harus disampaikan menggunakan Formulir 1721-VII melalui website DJP Online atau dapat juga datang langsung ke Kanwil DJP setempat.

Namun, apabila penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah, maka sewa yang dibayarkan sudah dipotong PPh 23 oleh penyewa. Hal ini membuat pengusaha tidak harus membuat laporan PPh 4 ayat 2 atas sewa karena telah dipotong oleh penyewa.

Apabila dalam satu tahun pajak, pengusaha telah mendapatkan total sewa lebih dari Rp 60 juta, maka ia wajib terdaftar sebagai wajib pajak badan dan membuat laporan SPT masa PPh 25 selama satu tahun secara keseluruhan. Adapun batas akhir pelaporan SPT masa PPh 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi.

Wajib pajak juga harus memperhatikan masa pajak sewa yang terdiri dari masa pajak bulanan dan masa pajak tahunan. Masa pajak bulanan terdiri dari jangka waktu sewa maksimal 1 bulan sedangkan masa pajak tahunan terdiri dari jangka waktu sewa lebih dari 1 bulan. Pajak yang dibayarkan pada masa pajak bulanan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan masa pajak tahunan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Sebagai pengusaha atau pemilik usaha, PPh 4 Ayat 2 atas sewa bisa menjadi beban tambahan dan dapat mempengaruhi keuangan. Namun, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Sebelum mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mencakup:

  • Memiliki NPWP
  • Melaporkan SPT PPh 21
  • Memiliki laporan keuangan
  • Memiliki dokumen perjanjian sewa menyewa
  • Memiliki bukti-bukti transaksi sewa

2. Pengajuan Permohonan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Setelah memenuhi persyaratan, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa ke KPP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengunduh formulir permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa dari laman resmi DJP.
  2. Memenuhi dan melengkapi formulir permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa.
  3. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa, seperti laporan keuangan dan dokumen perjanjian sewa menyewa.
  4. Mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa ke KPP secara online atau datang langsung ke KPP.

3. Proses Verifikasi Permohonan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Setelah permohonan diajukan, KPP akan memverifikasi berkas dan dokumen yang telah diupload. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas KPP untuk mengecek keabsahan dokumen-dokumen yang telah diajukan.

4. Keputusan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Setelah proses verifikasi selesai, maka KPP akan memberikan keputusan terkait permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa. Keputusan KPP dapat berupa persetujuan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atau menolak permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa.

5. Pencairan Pengembalian PPh 4 Ayat 2 Atas Sewa

Jika permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa sudah disetujui oleh KPP, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. Pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa akan dicairkan melalui transfer bank. Namun, dalam waktu tertentu transaksi pengembalian belum diproses sepenuhnya.

Itulah langkah-langkah dalam mengajukan permohonan pengembalian PPh 4 Ayat 2 atas sewa. Penting untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan melapor dan membayar pajak tepat waktu serta memperoleh penghasilan sehat dan stabil.