Pengertian PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan
PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan atau pihak yang menyewakan bangunan kepada pihak lain. Pada umumnya, pajak ini dikenakan pada bangunan yang disewakan untuk kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau restoran. Namun, juga ada beberapa negara yang menerapkan pajak ini pada rumah tinggal yang disewakan.
Dalam kasus sewa-menyewa bangunan, PPH Pasal 4 Ayat 2 dihitung berdasarkan jumlah sewa yang diterima. Jumlah ini meliputi biaya sewa bangunan serta biaya-biaya lain yang disepakati di antara kedua belah pihak seperti biaya pemeliharaan, biaya listrik atau air, biaya penjagaan dan keamanan, dan sebagainya.
Untuk pengelolaan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan, pemerintah Indonesia telah melalui beberapa revisi regulasi. Saat ini, PPH Pasal 4 Ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Regulasi tersebut memberikan aturan yang lebih jelas dan detil mengenai besaran tarif PPH Pasal 4 Ayat 2, tata cara pemotongan dan pemungutan, serta sanksi-sanksinya apabila terdapat pelanggaran aturan.
Secara umum, PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan merupakan sumber pendapatan negara yang cukup potensial. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sewa-menyewa bangunan untuk memahami aturan-aturan yang berlaku guna memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Selain itu, dengan mematuhi aturan tersebut diharapkan tercipta kesadaran dan kepatuhan yang baik dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan memajukan ekonomi nasional secara umum.
Jenis Sewa Bangunan yang Dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2
PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan atau kawasan bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, serta sarana olahraga dapat menimbulkan pengertian yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis sewa bangunan yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2.
Pertama, sewa bangunan kantor. Sewa bangunan kantor umumnya akan menghasilkan penghasilan bruto. Sewa bangunan yang dimaksud adalah bangunan yang digunakan untuk aktifitas bisnis tertentu dan diizinkan oleh pemerintah setempat. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.01/2017, sewa bangunan kantor dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2.
Kedua, sewa bangunan hunian. Sewa bangunan hunian, seperti kontrakan dan kost-kostan, juga termasuk dalam kategori yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Hal ini mengacu pada PMK Nomor 48/PMK.01/2017 yang menyebutkan bahwa sewa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha/pekerjaan, akan dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Sehingga, untuk menyewakan rumah sebagai investasi, maka sewa hasil akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Ketiga, sewa akomodasi. Sewa bangunan yang terkait dengan akomodasi seperti hotel dan guest house, merupakan kategori sewa bangunan yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. PMK No.48/PMK.01/2017 menyatakan bahwa sewa bangunan kawasan pariwisata dan sarana akomodasi akan dikenakan pajak sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Keempat, sewa toko atau retail space. Perusahaan yang menyewakan toko atau ruang ritel akan dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. PMK No.48/PMK.01/2017 juga menyebutkan bahwa sewa bangunan untuk pusat perbelanjaan, dengan pengecualian supermarket, akan dikenakan pajak sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Kesimpulannya, berbagai jenis sewa bangunan tersebut di atas merupakan jenis sewa yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Pemilik properti harus memperhatikan kategori kemudian menghitung kewajiban pajaknya secara teliti. Dalam hal ini, perlu untuk membuat laporan pajak secara akurat agar tidak terkena sanksi dari pihak yang berwenang.
Cara Menghitung Besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan
PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan (PPH) yang terutang oleh penerima penghasilan dari penyediaan hak atas penggunaan atau sewa properti. Salah satu contoh properti yang termasuk dalam kategori ini adalah sewa bangunan. Namun, besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan harus dihitung secara tepat. Berikut ini adalah cara menghitung besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan:
- Hitung Bruto (Gross) Income
- Hitung Biaya Operasional
- Hitung Tarif Pajak
Untuk menghitung bruto income, cukup kalian kalikan jumlah tarif sewa bangunan dengan jumlah bulan kontrak disertai dengan membayar pajak lebih awal 10 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Biaya operasional yang boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak adalah biaya sewa, biaya kepada agen properti, biaya listrik, biaya air, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya asuransi, biaya pajak tanah atau bangunan, dan biaya lain yang dapat dibuktikan. Semakin besar biaya operasional yang bisa kamu kurangkan, maka semakin kecil pajak yang kamu harus bayar. Sehingga, untuk menghitung besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayar, cukup hitung hasil selisih antara bruto income dan biaya operasional.
Setelah mengetahui jumlah bruto income dan biaya operasional, selanjutnya kamu dapat menghitung besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2. Tarif pajak yang berlaku untuk sewa bangunan adalah 10 persen. Namun, pajak tersebut belum termasuk dengan PPh Pasal 23.
Demikianlah cara menghitung besarnya PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan secara tepat. Harapannya dengan mengetahui cara menghitungnya, masyarakat dapat memperhitungkan besarnya pajak yang harus dibayarkan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Cara Membuat Jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan
PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan sewa atas bangunan, gedung atau konstruksi lainnya. Jika kamu merupakan pengusaha yang menyewakan bangunan, kamu harus membuat jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan. Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan:
1. Siapkan dokumen penyewaan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen penyewaan. Dokumen ini harus mencakup identitas pihak yang menyewa dan identitas bangunan yang disewakan. Selain itu, dokumen ini juga harus mencakup nominal sewa yang diterima.
2. Hitung PPH Pasal 4 Ayat 2
Setelah menyediakan dokumen penyewaan, selanjutnya kamu harus menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 4 Ayat 2 = 20% x (Nominal sewa – Pajak Penghasilan Pasal 21)
3. Buat jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2
Jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan terdiri dari dua jenis akun yaitu akun pajak yang dikenakan dan akun pendapatan sewa bangunan. Isilah kedua akun tersebut dengan nominal yang sudah dihitung pada langkah sebelumnya.
4. Catat jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2
Terakhir, kamu harus mencatat jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2 ke dalam buku besar. Pastikan catatan tersebut akurat dan tersimpan dengan baik untuk keperluan laporan pajak tahunan.
Itulah cara membuat jurnal PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu dapat memastikan ketaatan pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengecualian PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan: Kapan Tidak Dikenakan?
PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti, salah satunya adalah sewa bangunan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang membuat sewa bangunan tidak dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Berikut adalah pengecualian tersebut:
- Sewa bagi institusi negara atau badan internasional
Sewa bangunan yang digunakan oleh institusi negara atau badan internasional tidak dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Khususnya, institusi negara atau badan internasional yang memiliki kedudukan dan fasilitas konsuler seperti kedutaan asing atau konsulat. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perjanjian dan Konvensi Internasional. - Sewa bagi organisasi sosial kemasyarakatan
Pemilik bangunan yang menyewakan bangunannya untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang tidak dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pembebasan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Amil Wakaf. - Sewa bagi wakaf
Sewa bangunan yang berasal dari wakaf tidak dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. - Sewa bagi rumah sakit dan sekolah
Sewa bangunan yang digunakan untuk kegiatan rumah sakit dan sekolah yang dikelola oleh orang atau badan yang tidak memperoleh laba tidak dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan yang Diterima oleh Rumah Sakit Umum dan Sekolah. - Sewa bangunan untuk UMKM
Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 50% bagi pemilik bangunan yang menyewakan bangunan kepada UKM (Usaha Kecil dan Menengah) selama minimal 2 tahun. Syarat dan ketentuan mengenai pengurangan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Pemilik Bangunan Yang Menyewakan Bangunan Kepada Usaha Kecil.
Demikianlah pengecualian PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan. Namun, perlu diingat bahwa jika sewa bangunan tersebut tidak tergolong dalam pengecualian di atas, maka pemilik bangunan tetap wajib membayar PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari total penghasilan yang diterima dari sewa bangunan tersebut.